Satgas KLHK Tindak Perusahaan Sebabkan Polusi di Tangerang

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek menindaklanjuti aduan terkait emisi asap hitam dari cerobong Industri Makanan PT MI. Di mana industri tersebut terletak di Jalan Yos Sudarso KM.19, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang.  Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengatakan, tindakan tersebut dilakukan setelah menerima laporan masyarakat yang melihat kejadian emisi asap hitam Kamis (7/9/2023). Pengaduan tersebut diterima oleh Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK pada Minggu (10/9/2023).

Atas laporan itulah, satgas  melakukan verifikasi pengaduan ke lokasi kegiatan PT MI, pada Senin (11/9/2023). Kemudian Satgas menemukan PT MI mengoperasikan dua unit insinerator digunakan untuk membakar bahan dan produk reject. Satgas KLHK menghentikan dengan melakukan pemasangan garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  (PPLH). Sekaligus pemasangan papan/plang Peringatan Larangan Kegiatan Apa Pun Terhadap Fasilitas tersebut.

Atas pelanggaran ini, Rasio mengatakan KLHK akan segera mengambil langkah hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT MI. Dia memastikan PT MI akan segera dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan. Dia menekankan, perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran udara atau melewati baku mutu udara diancam pidana penjara 10 tahun atau denda 10 miliar rupiah. Hal itu seperti tercantum dalam pasal 98 ayat 1 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Search