Berdasarkan keterangan Menko Bidang Perekonomian, AIrlangga Hartarto, Peternak sapi bakal mendapat ganti rugi senilai Rp 10 juta per ekor sapi yang dimusnahkan akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hanya saja, mereka yang mendapat ganti rugi adalah peternak sapi skala Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Langkah lain yang diambil pemerintah untuk menekan kasus PMK adalah dengan mengadakan vaksin PMK. Airlangga menyebut, sebanyak 29 juta dosis telah disetujui pemerintah untuk segera diadakan.
Airlangga mengatakan ada 1765 dari 4614 kecamatan, atau sekitar 38% yang berstatus zona merah. Detail lengkap mengenai daerah tersebut akan dimasukkan di instruksi Menteri dalam Negeri untuk kemudian mendapatkan penanganan lebih lanjut.