Sambo Cs Segera Disidang, Mahfud MD: Kita Kawal Terus Sampai Akhir

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD beri apresiasi kepada Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sudah bekerja keras. Kejagung sudah menyatakan berkas lengkap atau P21 untuk perkara pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menurut Mahfud, baik Polri dan Kejagung sudah teliti serta profesional dalam pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus Brigadir J.

Dia bilang Polri juga sudah memproses kode etik Ferdy Sambo Cs. Ia meminta agar kasus ini terus dikawal. “Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir,” sambungnya. Pun, Mahfud mengatakan dengan kelengkapan berkas perkara kasus Sambo jadi bukti tak ada proses bolak-balik antara Kejagung dan Polri.

Sebelumnya, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhanasudah menyampaikan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah rampung. Dalam perkara ini, terdapat lima tersangka yang ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada RE, dan Kuwat Ma’ruf.

Search