Samad Setuju Rafael Dijerat TPPU dan Dimiskinkan

Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) penting dalam kasus eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Sebab, ancaman hukuman dalam pasal TPPU bakal lebih berat dan mampu memberikan efek jera jika dibarengi dengan dugaan suap atau gratifikasi. “TPPU-nya itu lebih memberikan efek jera karena ancaman hukumannya tinggi, hartanya semuanya disita,” kata Samad di Jakarta, Senin (13/3).

Namun, menurut Samad, penerapan pasal kerugian negara sebagai pidana awal tidak penting dalam penyelidikan harta milik Rafael. Sebab, kata dia, pidana awal itu hanya menjadi jalan masuk untuk KPK menjerat dugaan pencucian uangnya. Samad pun mendukung KPK untuk memiskinkan Rafael Alun. Pasal apa pun yang dipakai nanti, ia minta dikaitkan dengan dugaan pencucian uang. “Yang harus dilakukan KPK harusnya dirangkaikan dengan TPPU-nya. Itu kalau dalam bahasa sehari-harinya, dimiskinkan,” ujar dia. PPATK sebelumnya menemukan uang milik Rafael Alun Trisambodo yang disimpan dalam safe deposit box di sebuah bank. Uang itu diduga berasal dari hasil suap yang diterima Rafael. “Dugaan (asal usul uang) hasil suap,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat (10/3).

Meski demikian, Ivan enggan menjelaskan lebih terperinci mengenai jumlah uang yang ditemukan. Dia hanya menyebut uang yang diperkirakan mencapai puluhan miliar itu seluruhnya tersimpan dalam bentuk pecahan mata uang asing.

Search