Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengaku akan melakukan aksi besar-besaran terkait putusan PTUN Jakarta membatalkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di DKI Jakarta tahun 2022. PTUN membatalkan kenaikan minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari Rp 4.641.854, dikembalikan menjadi Rp. 4.573.8454 sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
Said menilai bahwa wibawa pemerintah tercoreng akibat putusan PTUN Jakarta ini. Ia khawatir, preseden ini akan terulang di kemudian hari, termasuk di tempat lain. KSPI sendiri mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen.