Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil alih pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai 10 Januari 2024. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi besar untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Menurut Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, persiapan peralihan ini telah dilakukan secara bertahap melalui koordinasi intensif antara OJK, Bappebti, dan pelaku usaha ekosistem kripto di Indonesia, dengan acuan pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Sebagai bentuk komitmennya, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran OJK Nomor 20 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto. Selain itu, OJK telah mempersiapkan infrastruktur sistem informasi untuk pengawasan berbasis teknologi, guna memperkuat kapasitasnya dalam mengawasi aset keuangan digital secara efisien dan berkelanjutan. Ketentuan baru ini diharapkan dapat menjaga harmonisasi kebijakan dan mendukung pengembangan sektor kripto di Indonesia.