RUU Sisdiknas Harus Sertakan Bab Khusus Tentang Teknologi Digital

Pengamat pendidikan Doni Koesoema menilai Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang sedang dirancang oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) memiliki banyak kelemahan.  Meski baru pada tahap awal, draf RUU yang sudah tersebar luas saat ini tidak mencantumkan bab khusus yang mengatur pendidikan terkait teknologi digital.

Teknologi digital harus masuk di dalam satu bab khusus tentang Sisdiknas. Pasalnya, ke depan bangsa Indonesia perlu antisipasi kemajuan zaman, kemajuan teknologi.

Dunia pendidikan Indonesia mampu bersaing dan hak belajar anak-anak Indonesia di mana pun berada dapat terpenuhi dengan integrasi teknologi digital yang bukan hanya dibuat pemanfaatannya tetapi menjadi sebuah sistem.

Search