Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang sedang disusun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan membuat proses pembelajaran lebih fleksibel karena menyesuaikan keragaman dari masing-masing daerah.
RUU Sisdiknas akan diproyeksikan untuk mengintegrasikan tiga undang-undang, yakni UU Nomor 20 Tahun tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam perjalanannya, penyusunan RUU Sisdiknas sudah melewati empat kali uji publik yang diselenggarakan Kemendikbudristek maupun Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan melibatkan pakar, organisasi masyarakat, serta organisasi profesi.
Satu dari empat hal yang diformulasikan RUU Sisdiknas adalah tentang kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman daerah dan inovasi. Hal ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan peserta didik yang heterogen dengan kearifan lokal yang beragam.