RUU PPRT Disepakati, Implementasinya Diberi Masa Transisi 1 Tahun

Implementasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan dikawal ketat bersama pemerintah melalui masa transisi selama 1 tahun. Dasco menambahkan, masa transisi ini guna memastikan seluruh ketentuan yang telah disepakati, termasuk jaminan sosial dan perlindungan kerja, benar-benar berjalan efektif di lapangan.

Sementara, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyambut baik rampungnya pembahasan RUU tersebut. Ia menyebut, hal ini menjadi kabar gembira bagi pemerintah, terlebih karena merupakan aspirasi yang juga disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto serta berbagai serikat pekerja.

“Dan alhamdulillah pimpinan DPR dan semua teman-teman di Baleg bisa menyelesaikan. Tentu ini kebahagiaan bagi pemerintah, RUU ini akhirnya terwujud karena ini adalah usul inisiatif DPR,” jelas Supratman.

Search