RUU PPRT Disahkan, Istilah Majikan-Pembantu Dihapus

Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi momentum penting bagi pekerja rumah tangga (PRT) maupun pemberi kerja. Melalui regulasi ini, pemerintah memastikan perlindungan hukum mencakup kedua belah pihak secara adil. Dengan disahkannya RUU PPRT, maka tidak ada lagi istilah majikan-pembantu.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, menegaskan, aturan tersebut tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga pemberi kerja. Ia menjelaskan, keberadaan undang-undang ini sekaligus mengubah pola relasi kerja menjadi lebih setara. Dalam regulasi tersebut, tidak lagi digunakan istilah majikan dan pembantu. Menurutnya, pengesahan RUU PPRT yang bertepatan dengan Hari Kartini menjadi hadiah istimewa, mengingat aturan ini telah dibahas selama 22 tahun. Undang-undang tersebut mengatur berbagai hak dasar pekerja rumah tangga, mulai dari upah layak hingga pengaturan jam kerja yang manusiawi.

Selain itu, regulasi ini juga mencakup hak atas waktu istirahat, cuti, asupan makanan sehat, hingga jaminan sosial bagi PRT. Dalam implementasinya, pemerintah akan melibatkan masyarakat di tingkat lingkungan, seperti rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Setiap pemberi kerja diwajibkan melaporkan data pekerja rumah tangga yang direkrut kepada RT atau RW setempat. Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, pembentukan UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga.

Search