Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Revisi Undang-Undang (RUU) Polri bisa menganggu independensi instansinya. Dalam RUU itu ada pasal yang menyatakan Korps Bhayangkara berhak mengawasi dan membina teknis penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di kementerian atau lembaga.
Alex menjelaskan KPK memiliki kewenangan sendiri jika mengacu dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK untuk merekrut penyidik maupun penyelidik yang dibutuhkan. Proses itu tidak perlu dicampuri Polri. Alex mengamini pihaknya sering bekerja sama dengan penegak hukum lain untuk melakukan pelatihan penyidikan. Itu, kata dia, tidak berkaitan dengan pengangkatan jabatan.
Selain itu, RUU Polri juga dinilai bisa memutar kewenangan KPK dalam mengawasi perkara. Sebab, kata Alex, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memerintahkan instansinya untuk memantau kinerja penegak hukum lainnya, bukan penyidiknya yang diawasi Koprs Bhayangkara.