Komisi I DPR dan pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang (UU). Undang-undang tersebut menjelaskan hak dari pemilik data pribadi, yang dalam draf finalnya disebut sebagai subjek data pribadi.
Terdapat 10 pasal dalam Bab IV UU PDP yang menjelaskan hak subjek data pribadi. Dalam pasal 5 menjelaskan, pemilik data pribadi berhak mendapatkan Informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta data pribadi. Pasal 7 menjelaskan, pemilik data pribadi berhak mendapatkan akses dan memperoleh salinan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya pasal 8, subjek data pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, pasal 9 menjelaskan bahwa subjek data pribadi berhak menarik kembali persetujuan pemrosesan data pribadi tentang dirinya yang telah diberikan kepada pengendali data pribadi. Pasal 10 ayat 1 menjelaskan, subjek data pribadi berhak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada subjek data pribadi.