RUU Perampasan Aset Harus Memuat Pembuktian Terbalik

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dinilai perlu memasukkan muatan tentang pembuktian terbalik dalam penanganan kasus korupsi. Hal itu belum diatur dalam undang-undang (UU) tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) bahkan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Paling utama yang harus goal dan tidak boleh lepas adalah ketentuan pembuktian terbalik dalam UU Perampasan Aset,” kata koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat dihubungi (18/5).

Boyamin menuturkan pembuktian terbalik penting untuk mengetahui kebenaran asal usul harta pelaku korupsi. Bila didapat dari proses tak wajar, maka bisa dikenakan pasal terkait pembuktian terbalik itu. Ia menuturkan bila calon beleid itu hanya mengatur soal perampasan aset saja, aturan itu sudah tertuang dalam UU Tipikor dan TPPU. Kedua aturan itu sudah bisa merampas aset saat proses penyidikan.

“Kalau tidak ada pembuktian terbalik itu ya sama dengan omong kosong gitu, bullshit. Jadi tidak perlu dibahas dan tidak perlu disahkan, nyawanya perampasan aset itu, jantungnya perampasan aset adalah yang mengatur pembuktian terbalik,” ujar Boyamin. DPR segera membahas RUU Perampasan Aset. Surat presiden (surpres) terkait calon beleid tersebut sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR pada Jumat, 5 Mei 2023.

Search