RUU Penyesuaian Pidana Bakal Bisa Ubah Sanksi Kurungan Jadi Denda

Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) mengusulkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyesuaian Pidana dapat mengonversi vonis sanksi pidana kurungan atau penjara menjadi pidana denda. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward OS Hiariej atau Eddy saat rapat panitia kerja dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Rabu (26/11).

Dia menjelaskan bahwa hal itu disesuaikan karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah tidak lagi mengenal pidana kurungan. Untuk itu, menurut Eddy, belasan ribu peraturan daerah yang memiliki pidana kurungan dikonversi dengan pidana denda.

Selain itu, ia juga menjelaskan tentang perbedaan besaran dalam pidana denda dalam antara pelaku perseorangan dan pelaku korporasi. Lebih lanjut, ia juga menjelaskan jika korporasi akan dikenakan denda yang lebih besar daripada perseorangan untuk jenis pelanggaran yang sama. Untuk pidana penjara, dia mengatakan bahwa jika pidana penjara bersama-sama dengan pidana denda, maka ketentuan konversinya adalah pidana kumulatif diubah menjadi kumulatif alternatif. Ia menyebut jika dari yang sebelumnya pelaku harus menjalani kedua hukuman, berubah menjadi hakim dapat memilih untuk menghukum penjara atau denda. Ia juga berpendapat walaupun hal ini dapat memberi kebebasan opsi ini kepada Hakim, hal ini sudah diatur di KUHP baru soal pedoman pemidanaan.

Search