Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyari menyatakan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sudah selesai dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) DPR RI. Rencananya, rancangan itu akan dibahas dalam Rapat Kerja (Raker) bersama pemerintah pada Rabu (7/9/2022), sebelum dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna. Kharis menuturkan, beberapa hal yang sebelumnya sempat mengganjal dalam pembahasan bisa diselesaikan bersama, termasuk soal sanksi penggunaan data pribadi secara ilegal. Dia mengaku, pihaknya sudah menyisir pasal-pasal dalam rancangan UU agar implementasinya bisa berjalan maksimal.
Kharis mengungkapkan, draft RUU PDP yang telah disusun Panja kemungkinan bakal dibuka ke publik pada Rabu setelah Raker dengan pemerintah. Lebih lanjut, dia merinci, ada poin-poin penting yang menjadi unggulan dalam RUU PDP. Nantinya setelah disahkan, setiap pengendali dan pemroses data wajib menjamin keamanannya. Artinya, data pribadi adalah milik subjek data pribadi. Oleh karena itu, jika terjadi kebocoran data, maka pengendali dan pemroses data yang akan bertanggung jawab.
Sebagai informasi, RUU PDP menjadi salah satu rancangan UU yang diharapkan selesai cepat di tengah maraknya kebocoran data pribadi di Indonesia.