Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) mematuhi aspek HAM. Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Munafrizal Manan mengatakan terdapat beberapa pengaturan yang berhubungan dengan isu-isu kontroversial, termasuk isu HAM dalam RUU KUHP. “RUU KUHP harus mencerminkan HAM. Jangan sampai membuat HAM tercederai,” kata Munafrizal, Ahad (31/7).
KUHP idealnya melingkupi pidana umum yang mengatur norma-norma secara umum. Sedangkan RUU KUHP terbaru ternyata menggabungkan pembahasan pidana umum dan pidana khusus. Konsekuensinya, kata dia, terdapat sejumlah undang-undang terdampak dengan penggabungan ini yang menyebabkan beberapa muatan materinya dicabut dan tidak berlaku. Salah satu tindak pidana khusus, yaitu pelanggaran HAM berat yang telah diatur secara khusus dalam UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. RUU KUHP justru mengubah penyebutan pelanggaran HAM yang berat menjadi Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia.
Catatan lain, terkait pasal yang mengatur kejahatan genosida di RUU KUHP dialihkan ke pasal 203 KUHP. Selain itu, RUU KUHP ini mengubah ketentuan pidana dengan penurunan maksimal pemidanaan dan penurunan minum pemidanaan. “Hal ini berpotensi mereduksi tindak pidana berat terhadap HAM sebagai the most serious crime,” tegas Munafrizal. Selanjutnya, terkait pidana mati, RUU KUHP masih memasukkan hukuman mati sebagai hukum pidana. Sehingga hukuman mati masih akan tetap berlaku di Indonesia.