Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan empat organisasi profesi kesehatan lain siap mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi setelah Rancangan Undang-Undang Kesehatan sah menjadi Undang-Undang Kesehatan pada Selasa, 11 Juli 2023. “Kami bersama empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judicial review lewat Mahkamah Konstitusi RI,” kata Ketua PB IDI Adib Khumaidi.
Empat organisasi profesi yang lain yang bakal mengajukan judicial review yakni Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Ada beberapa alasan yang membuat PB IDI dan empat organisasi lain ajukan judicial review terkait pengesahan RUU Kesehatan.
Pertama, belum mencerminkan partisipasi yang bermakna. “Belum memperhatikan aspirasi dari semua kelompok termasuk profesi kesehatan dan kelompok yang memberikan aspirasi terkait kesehatan di Indonesia,” kata Adib. Kedua, pembuatan UU Kesehatan yang baru ini dinilai tidak transparan. Hal ini lantaran, sampai kemarin, Selasa, 11 Juli 2023 PB IDI dan empat organisasi profesi lain belum dapat rilis resmi soal RUU Kesehatan final yang kemudian disahkan. Ketiga, proses penyusunan RUU yang terburu-buru. Keempat, ketiadaan monetary spending atau anggaran wajib dalam UU Kesehatan yang baru. Besaran anggaran kesehatan yang tidak dicantumkan lagi batas standarnya membuat masyarakat tidak dapat kepastian hukum dalam pembiayaan kesehatan.