Penangkapan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati adalah puncak gunung es dari sengkarut penanganan perkara di Mahkamah Agung. Setelah Dimyati, ketua kamar pidana Mahkamah Agung Gazalba Saleh turut ditetapkan tersangka. Rentetan peristiwa Operasi Tangkap Tangan (“OTT”) dengan penetapan tersangka Gazalba adalah rangkaian peristiwa yang berbeda.
Keduanya, sama-sama memainkan peran sebagai hakim Agung yang menerima suap dalam perkara yang berbeda dengan modus yang sama. Rentetan peristiwa ini harus dilihat sebagai akumulasi “kebusukan” lembaga peradilan, mulai dari tingkat tertinggi hingga sampai yang paling bawah, diduga telah memainkan praktik jual beli perkara.
Penangan perkara oleh Mahkamah Agung memang berpotensi menjadi celah “main mata” para hakim sebelum memberikan putusan atas suatu perkara. Sebab dalam penanganan perkara di MA tertutup dari pengawasan publik dan jauh dari pengawasan lembaga lain seperti Komisi Yudisial. Memang ada pengawasan internal MA, namun hanya sekadar pengawasan teknis. Lebih jauh KPK telah melakukan upaya penggeledehan terhadap ruangan-ruangan yang diduga berkaitan dengan peristiwa pidana korupsi. Seperti penggeledahan terhadap ruangan Sekretaris Jenderal MA. Tentu KPK melakukan penggeledahan karena ada petunjuk mengenai aliran dana suap di MA.