Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan menilai, ada banyak hal yang perlu dipertanyakan dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari kasus penganiayaan terhadap pacarnya. Hinca mengatakan, Komisi Yudisial (KY) harus mengusut putusan PN Surabaya tersebut, termasuk kemungkinan adanya kepentingan yang dilayani majelis hakim mengingat ayah Ronald merupakan mantan anggota DPR.
Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, sangat penting bagi KY untuk meninjau kembali proses pengambilan keputusan vonis bebas Ronald Tannur ini. Menurut dia, pemeriksaan harus dilakukan demi menegaskan kembali kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, sekaligusuntuk mengirim pesan yang jelas bahwa hukum berlaku sama untuk semua.
Hinca pun heran kenapa hakim tidak menerapkan teori dolus indirectus atau kesengajaan tidak langsung dalam memvonis Ronald Tannur. Ia mengatakan, teori itu cukup diakui di Indonesia untuk meminta pertanggungjawaban seseorang atas akibat yang secara wajar dapat diperkirakan dari perbuatannya. Dia mengingatkan vonis bebas ini bisa menimbulkan bahaya bagi preseden hukum di Indonesia.