Riva Siahaan divonis penjara 9 tahun terbukti korupsi di kasus minyak

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan divonis pidana selama 9 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi pada kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023. Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Riva terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada kasus tersebut, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Hakim Ketua menyebutkan tindak pidana korupsi yang dilakukan Riva, yakni dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp9,42 triliun. Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa keadaan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan dimaksud, yakni perbuatan Riva tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.

Sementara itu, keadaan meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim berupa perilaku Riva yang sopan di persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga. Dalam persidangan yang sama, dibacakan pula putusan terhadap Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma serta Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023-2025.

Search