Riuh BPIP dan Paskibraka, Ini Dasar Hukum Negara Jamin Hak Memakai Jilbab

Konstitusi menjamin kebebasan Muslimah yang warga negara Indonesia untuk berbusana sesuai dengan kepercayaan religiusnya. Hal ini seturut dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 29. Karena itu, semestinya tidak ada alasan yang mendasar untuk memaksa Muslimah WNI melepas jilbab, termasuk dalam hal acara kenegaraan. Bahkan, sudah sepantasnya institusi negara memfasilitasi hak perempuan untuk tetap menggunakan jilbabnya. Prof Huzaemah Tahido Yanggo dalam buku Problematika Fikih Kontemporer menjelaskan, lembaga-lembaga negara maupun swasta mesti menjalani amanat dari UUD 1945. Mengenakan hijab atau jilbab bagi Muslimah pun sudah dijamin dalam sistem hukum Indonesia. Maka dari itu, peraturan-peraturan yang ada juga harus menjamin wanita Islam yang ingin berbusana Muslimah agar bisa melakukannya secara leluasa.

Prof Huzaemah menambahkan, pemakaian jilbab sama sekali tidak menghambat kinerja seorang wanita Muslimah dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Terlebih lagi, sudah banyak model hijab pada masa kini yang selaras dengan seragam-seragam di dunia kerja, baik di lingkup institusi negara maupun swasta. Dalam konteks ini, negara dapat membantu warganya yang Muslimah ingin terus berhijab, sebab itu berarti mengerjakan kebajikan dan takwa. Apatah lagi, Indonesia adalah negara dengan ideologi Pancasila, yang sila pertamanya dengan tegas menyatakan, “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Artinya, ajaran agama janganlah dikesampingkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebelumnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) selaku koordinator penyelenggaraan program Paskibraka Nasional angkat bicara terkait polemik jilbab. Menurut Kepala BPIP Yudian Wahyudi, pihaknya memiliki seperangkat aturan yang berkaitan dengan standar pakaian, atribut, dan sikap tampang Paskibraka. SK Kepala BPIP Nomor 35/2024 menyebutkan perihal rambut petugas Paskibraka, termasuk yang perempuan. Namun, dalam kebijakan itu tak ditemukan arahan bagi Muslimah yang ingin tetap berjilbab. Aturan tentang pakaian, atribut dan sikap tampang, sebagaimana termuat dalam SK Kepala BPIP Nomor 35/2024 dan SE Deputi Bidang Diklat BPIP Nomor 1/2024, mesti dipatuhi seluruh petugas Paskibraka, khususnya pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan. Di luar kedua momen itu, Paskibraka perempuan bebas berjilbab.

Search