Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa Kementerian Sosial melakukan penyimpangan dana anggaran 2021 sebesar Rp 6 triliun. Sebanyak 1,1 triliun di antaranya ternyata dana bansos yang gagal salur dan masih tertahan di bank. Menteri Sosial, Tri Rismaharini menjelaskan, dana Rp 1,1 triliun itu tertahan di sejumlah bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dirinya telah menyurati pihak bank agar mengembalikan dana itu ke kas negara.
“Bank sudah setor ke kas negara Rp 900 miliar,” kata Risma memberikan konfirmasi progres pengembalian dana bansos tersebut. Risma mengatakan, sisa dana Rp 200 miliar tertahan di sebuah bank. Pihak bank meminta kelonggaran waktu untuk mengembalikan dana tersebut. “Dia masih minta waktu, paling lambat 60 hari,” ujar politisi PDIP itu.
Dari temuan penyimpangan sebesar Rp 6 triliun dari total anggaran 2021 Rp 120 triliun, Kemensos sudah menindaklanjuti temuan tersebut. Alhasil, sebagian temuan, yakni senilai Rp 5,4 triliun, sudah dikembalikan ke kas negara maupun dipertanggungjawabkan penggunaannya. BPK memberikan tenggat waktu selama 60 hari kepada Kemensos untuk merampungkan tindaklanjut semua temuan tersisa.