Pada 2019, Indonesia menempati urutan pertama dalam jumlah pengunduhan VPN, mengalahkan China dan India. Pada awal 2022 ini, Indonesia menjadi negara ketiga teratas dengan penggunaan VPN paling banyak di dunia di bawah India dan Nigeria.
Berdasarkan laporan “Digital 2022 – April Global Statshot Report” yang dipublikasi oleh Hootsuite dan We Are Social, sebanyak 38,9 persen pengguna internet di Indonesia (usia 16 hingga 64 tahun) menggunakan VPN, setidaknya untuk beberapa aktivitas online mereka. Jumlah pengguna internet di Indonesia sendiri dilaporkan mencapai 204,7 juta jiwa per Januari 2022. Atau 73,7 persen dari total populasi Indonesia yang mencapai 277,7 juta jiwa. Sehingga, bila mengacu dengan angka tersebut, maka ada sekitar 79,6 juta pengguna internet di Indonesia yang menggunakan Virtual Private Network ketika internetan.
Secara global, angka pengguna Virtual Private Network di Indonesia lebih tinggi dari rata-rata dunia yang hanya 27,7 persen. Jumlah pengguna VPN di Indonesia ini juga lebih banyak dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN, seperti Vietnam (33 persen), Malaysia (32,4 persen), Thailand (25,7 persen), dan Filipina (25 persen).