Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikan kasus ajakan staycation pada karyawati sebagai syarat memperpanjang kontrak kerja akan diproses hukum. Menurut Ridwan Kamil, pihaknya mendapatkan laporan terbaru dalam Rapat Pimpinan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Jabar terkait kasus tersebut.
Emil menegaskan, penerapan pasal tersebut sudah direkomendasikan pada pihak kepolisian karena sudah ada dasar hukumnya. Emil sendiri memastikan kasus di Cikarang ini dilakukan oleh oknum di jajaran middle management bukan level direksi. Ia juga berharap pengenaan pasal berat akan menimbulkan efek jera.
Menurut Emil, dari hasil investigasi baik dinas maupun kepolisian sama. Kasus perpanjangan staycation tersebut, tak hanya terjadi kali ini saja. Hasil surveinya, kata Emil, di tempat-tempat lain juga ada tapi korbannya tidak speak up. Kasus staycation ini, muncul dan viral di Twitter melalui akun @Miduk17. Dia membuat ciutan soal adanya perusahaan di area Cikarang yang mensyaratkan harus staycation atau berlibur bersama atasan agar kontrak kerjanya diperpanjang.