Gubernur Jabar Ridwan Kamil akhirnya mengumumkan secara resmi mengumumkan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Gedung Sate, Rabu (7/12). Yakni, melalui Keputusan Gubernur Jabar nomor 561.7/kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Jabar 2023.
Keputusan dibacakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Jabar Rachmat Taufik Garsadi. Menurutnya, besaran UMK di Jabar rata-rata kenaikannya di atas 7,08 persen. “Kami akan melakukan pengawasan dan pengendalian. UMK ini, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 7 Desember 2022,” ujar Taufik.
Taufik mengatakan, UMK mulai dibayarkan pada 1 Januari 2023. Hanya berlaku untuk pekerja yang bekerja kurang dari 1 tahun. Selain itu, pengusaha melakukan struktur skala upah pada pekerja yang bekerja lebih dari 1 tahun.