Revisi UU TNI masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sejumlah pihak khawatir atas hal itu, karena diproyeksikan memengaruhi kualitas demokrasi. “RUU TNI bermasalah karena akan memperluas jabatan-jabatan sipil yang akan dapat di duduki TNI,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam diskusi di Jakarta, Rabu (19/2). Dia menilai RUU itu menyalahi khitoh TNI, karena ada beberapa tambahan kewenangan. Sementara tugas utama TNI adalah untuk pertahanan negara.
Senada, anggota Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Jane Rosalina, menilai RUU TNI bermasalah secara substansi sebab masuk ke ruang sipil. “RUU TNI akan mengancam kehidupan kebebasan, demokrasi dan negara hukum,” kata dia. Jane melihat jabatan sipil yang dapat diampu anggota TNI sangat berbahaya. Sebab, akan mengubah orientasi TNI sebagai alat pertahanan.
Hal serupa diungkap pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta Ubaidilah Badrun. Menurut dia, keterlibatan TNI di jabatan sipil akan mengganggu, terutama sistem merit. Dampaknya, kata dia, pegawai sipil bakal bekerja seadanya. Karena, tak ada harapan untuk menduduki posisi puncak, yang telah diplot bagi anggota TNI