Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengungkapkan bahwa pemerintah mengusulkan agar usia pensiun perwira bintang 4 di dalam RUU TNI diatur oleh presiden. Dengan usulan itu, Presiden RI diperkenankan mengeluarkan diskresi untuk memperpanjang masa dinas prajurit TNI berpangkat bintang, jika harus memasuki masa pensiun saat menjabat.
Politikus Partai Golkar ini berpandangan, usulan itu disampaikan pemerintah karena mempertimbangkan kecocokan atau chemistry antara presiden dengan perwira TNI aktif berpangkat bintang 4 yang sedang memegang jabatan tertentu. Bahkan, kata Dave, presiden bisa membuat masa dinas dan jabatan seorang jenderal bintang empat berakhir setelah masa pemerintahannya selesai.
Sebelumnya, Dave menyampaikan bahwa perubahan UU TNI akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga. Secara spesifik, revisi ini akan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun. Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional. Dave melanjutkan, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.