Revisi Undang-Undang (RUU) tentang TNI disebut akan berfokus pada 3 pasal. Satu dari tiga pasal itu yakni Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 terkait ruang lingkup tugas TNI. “Kami akan revisi yaitu yang berkaitan dengan lingkup tugas di Pasal 47, TNI bisa (aktif) ke mana saja,” ujar Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dalam rapat dengar pendapat bersama Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Utut mengatakan RUU TNI juga terdapat usul perubahan terkait batas usia pensiun prajurit, dan status atau kedudukan dari TNI. Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dijelaskan soal hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.
Sementara untuk kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan atau Kementerian Pertahanan. Sementara itu, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan berada di bawah pimpinan Panglima. Untuk usia pensiun TNI yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 disebutkan antara 53 sampai 58 tahun.