Revisi UU Pilkada, Baleg Klaim Sudah Kerja Sesuai Konstitusi

Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Rabu (21/8/2024). Namun, RUU Pilkada itu dinilai bermasalah oleh banyak pihak lantaran tak sesuai dengan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) sehari sebelumnya. Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, masyarakat berhak menilai kinerja yang telah dilakukan oleh para wakil rakyat di Senayan. Namun, ia menegaskan, pihaknya bekerja atas nama konstitusi untuk membuat Undang-Undang (UU) sesuai yang diamanatkan oleh Pasal 20 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Awiek menjelaskan, tugas MK adalah menolak atau membatalkan norma yang tercantum dalam UU. Namun, tugas untuk merumuskan UU bukan berada di tangan MK, melainkan DPR. Menurut dia, RUU Pilkada yang telah disepakati mayoritas fraksi partai politik di DPR itu sama sekali tidak mengubah atau membatalkan putusan MK. Ia menilai, RUU Pilkada justru mengadopsi putusan MK.

Ia menjelaskan, DPR memiliki kewenangan untuk membuat norma baru dalam UU, bahkan ketika ada putusan MK yang mempersoalkan norma itu. Namun, DPR selalu mempertimbangkan putusan MK dalam setiap membentuk UU. Ia juga membantah anggapan bahwa DPR hendak menjegal langkah PDIP di Pilgub DKI Jakarta dengan RUU Pilkada. Pasalnya, RUU Pilkada itu akan berlaku di setiap daerah yang menggelar Pilkada.

Search