Rapat pleno Badan Legislasi atau Baleg DPR RI menyepakati pengambilan keputusan atas hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR. Hal itu disepakati oleh peserta rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024. Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, mengatakan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan menjadi kata kunci dalam penyusunan kabinet. Alasannya, kata dia, presiden diberikan hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menterinya serta jumlahnya tidak dibatasi. Dia menyebutkan jumlah kementerian tidak menjadi acuan asalkan penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan efektif, bermanfaat, serta berguna bagi masyarakat.
Awiek menuturkan pembahasan penyusunan revisi Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang bergulir di Baleg DPR saat ini berbarengan dengan wacana penambahan jumlah kementerian menjadi 40 pada pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka hanya kebetulan. Dia mengatakan di akhir periode masa jabatan DPR saat ini, lintas fraksi di Baleg DPR menginventarisasi undang-undang yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi belum ditindaklanjuti oleh DPR selaku pembentuk undang-undang.
Dalam revisi UU kementerian Negara, DPR berencana menghapus aturan Pasal 15 yang mengatur jumlah kementerian sebanyak 34. Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, Sturman Panjaitan, menyoroti kemungkinan perubahan itu bakal mempengaruhi efisiensi pemerintahan ke depan. Dia mengatakan negara memiliki sumber daya terbatas, sehingga perubahan jumlah kementerian bisa membebani keuangan negara jika tidak dilakukan dengan efisien.