Revisi Permendag 8/2024 Rampung Bulan Ini, Impor Singkong dan Pakaian Jadi Diperketat

Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang membahas revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan impor. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa revisi ini dilakukan berdasarkan evaluasi dan diskusi dengan pemangku kepentingan, termasuk industri hulu-hilir dan konsumen. Salah satu alasan utama revisi adalah untuk memastikan kebijakan perdagangan tetap relevan dengan kondisi industri dalam negeri serta kebutuhan pasar.

Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah pengetatan impor beberapa komoditas, termasuk pakaian jadi dan singkong. Pemerintah ingin mengurangi ketergantungan impor tapioka dengan memastikan produksi singkong dalam negeri terserap maksimal. Oleh karena itu, aturan impor singkong akan lebih selektif, di mana importir nantinya harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian sebelum dapat mengimpor produk tersebut.

Mendag menargetkan revisi Permendag 8/2024 rampung pada Februari 2025 agar segera diterapkan. Kebijakan ini juga dibahas bersama dengan Kementerian Perindustrian untuk memastikan dampaknya sejalan dengan penguatan industri dalam negeri. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan impor selalu bersifat fleksibel dan dapat diubah sesuai dengan evaluasi dan kondisi ekonomi nasional.

Search