Review Permenaker JHT, Ida: Kami Masih Punya Waktu Tiga Bulan

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Menaker Ida Fauziyah mengatakan, review dilakukan atas permintaan dari berbagai pihak, utamanya dari buruh dan Presiden Joko Widodo.

Permenaker tersebut, kata Ida, mulai berlaku pada awal Mei 2022 mendatang. Dengan begitu, pihaknya masih memiliki waktu 4 bulan untuk me-review permenaker sebelum kebijakan tersebut diberlakukan. Dalam waktu dekat Kemenaker akan menggelar diskusi publik terkait review kebijakan JHT tersebut. Mulai dari asosiasi buruh, pakar, pengamat, asosiasi pengusaha, juga Kadin, termasuk meminta arahan dari Komisi IX DPR RI.

Search