Respons Wacana Revisi UU Pemilu, KPU Ingatkan Waktu Sosialisasi Kepada Pemilih dan Peserta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perlu jarak 20 hingga 22 bulan sebelum tahapan pencoblosan dimulai untuk melakukan sosialisasi kepada pemilih dan peserta Pemilu. Untuk itu, sebaiknya revisi Undang-Undang Pemilu sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari. Artinya, pada saat itu KPU sudah harus memegang hasil RUU Pemilu yang hingga saat ini masih berada di ranah DPR.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut DPR tidak ingin buru-buru membahas RUU Pemilu. Alasannya, supaya UU Pemilu tidak terus-menerus digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait tahapan pemilu semakin dekat, Dasco menegaskan bahwa proses tersebut tidak akan terganggu meski UU Pemilu yang baru belum disahkan. Menurut dia, payung hukum yang ada saat ini masih cukup kuat untuk menjalankan tahapan awal.

Search