Respons Pengusaha soal Kemnaker Mau Hapus Batas Usia Lowongan Kerja

Rencana penghapusan batas usia maksimal dalam lowongan kerja oleh Kementerian Ketenagakerjaan telah ditanggapi oleh APINDO, yang menilai batas usia selama ini digunakan untuk menyaring pelamar dalam jumlah besar. Telah dijelaskan bahwa dalam sektor-sektor tertentu, kemampuan fisik dan kesiapan kerja menjadi pertimbangan utama yang tidak bisa diabaikan oleh perusahaan. Ditegaskan pula bahwa permasalahan utama justru terletak pada kurangnya jumlah lowongan pekerjaan, bukan pada batasan usia itu sendiri. Kondisi pasar tenaga kerja Indonesia yang kelebihan suplai disebut turut mendorong munculnya praktik pembatasan usia dalam rekrutmen. Sementara itu, pihak Kemnaker tengah mengkaji revisi terhadap UU Ketenagakerjaan dan merancang aturan pelaksana sebagai langkah konkret menindaklanjuti kebijakan ini.

Reskilling disarankan sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, bukan melalui kenaikan upah minimum, karena banyak buruh berada di posisi yang stagnan selama bertahun-tahun. Pemerintah diminta berperan aktif menyediakan dana pelatihan agar para pekerja bisa meningkatkan keterampilannya dan memperoleh penghasilan lebih baik. Di sisi lain, para pelamar kerap mengeluhkan diskriminasi usia yang dirasakan menghambat akses terhadap pekerjaan, terutama karena banyak lowongan menetapkan batas usia maksimal 25 tahun. Kemnaker menegaskan komitmennya untuk menghapus diskriminasi dan membuka kesempatan kerja seluas mungkin bagi semua kelompok usia. Dua pendekatan yang tengah disiapkan mencakup revisi undang-undang dan penyusunan aturan turunan sebagai landasan hukum kebijakan baru tersebut.

Search