Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, terkait Keppres Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, merupakan sebuah perintah perundang-undangan. “Dulu MPR membuat perintah, kemudian ada Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR),” ujar Mahfud MD dalam siaran pers, Kamis (18/8/2022).
Menurutnya, dalam penyelesaian permasalahan HAM pada masa lalu dilakukan melalui dua jalur, yaitu secara yudisial dan non-yudisial. “Yang non-yudisial itu bentuknya KKR, tapi kemudian UU KKR itu dibatalkan oleh MK, nah ada pun yang yudisial terus berjalan,” paparnya. “Pada kasus Timor Timur itu sudah diadili semua, 34 orang dibebaskan oleh MA karena Komnas HAM tidak bisa melengkapi bukti-bukti yang bisa meyakinkan hakim, sama dengan yang sekarang ini,” tambah Mahfud.
Menurutnya, masih ada 13 kasus yang diselesaikan secara yudisial pada bulan ini, salah satunya merupakan kasus Paniai. “Masih ada 13 masalah yang harus diselesaikan secara yudisial, bulan ini, ini sudah masuk yang kasus Paniai, yang sisanya kembalikan ke undang-undang,” jelasnya. Ia menjelaskan, seluruh pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tahun 2000 diputuskan oleh DPR, setelah tahun 2000 sudah masuk proses Yudisial. “Sementara problem teknis yuridisnya adalah Kejaksaan Agung selalu meminta Komnas HAM memperbaiki, Komnas HAM selalu juga merasa sudah cukup, padahal Kejaksaan Agung itu kalah kalau tidak diperbaiki seperti yang sudah-sudah,” jelas Mahfud. Mahfud MD pun tidak mempermasalahkan adanya kritik yang dilayangkan. Menurutnya kritik tersebut akan didengarkan dan dilaksanakan oleh pihaknya.