Respons Kemenhub Soal Usul DPR Ada Gerbong Khusus Merokok

Direktur Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Allan Tandiono menolak usulan anggota Komisi VI DPR terkait adanya gerbong khusus untuk merokok dalam perjalanan kereta api jarak jauh. Allan menyampaikan usulan tersebut bertentangan dengan undang-undang nomor 36 tahun 2012 tentang kesehatan dan peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Allan mengatakan aturan tersebut sudah menjadi dasar hukum yang harus dipatuhi dalam penyelenggaraan layanan transportasi publik. Allan menjelaskan penerapan kawasan tanpa rokok bertujuan untuk memastikan kenyamanan dan kesehatan seluruh penumpang.

Allan menegaskan kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan standar pelayanan transportasi yang aman bagi semua kalangan, termasuk kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan ibu hamil. Allan menekankan arah kebijakan perkeretaapian lebih difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan.

Search