Wacana pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto telah disambut positif oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Gagasan tersebut dinilai dapat digunakan sebagai sarana untuk menyampaikan masukan strategis kepada pemerintah terkait peningkatan kesejahteraan pekerja. Ditekankan bahwa tanggung jawab atas kesejahteraan buruh tidak hanya dibebankan kepada pengusaha, tetapi juga harus dibagi dengan negara. Selain itu, rencana pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) juga disambut baik sebagai langkah mitigasi atas potensi PHK massal. Namun, keberadaan Satgas ini dianggap perlu diiringi intervensi pemerintah untuk menjamin kelangsungan usaha di tengah tantangan ekonomi.
Dalam peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 di Monas, tugas utama Dewan Kesejahteraan Buruh dijelaskan sebagai pemberi nasihat terhadap UU dan regulasi yang tidak berpihak pada buruh. Rencana penghapusan sistem outsourcing juga telah diumumkan, namun pelaksanaannya ditegaskan tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa demi menjaga iklim investasi. Masukan dari Dewan Kesejahteraan Buruh akan digunakan untuk merumuskan strategi penghapusan outsourcing yang tetap mempertimbangkan keberlanjutan industri dan minat investor. Jika kepentingan investor diabaikan, maka risiko tidak adanya investasi dan pembangunan pabrik di Indonesia dikhawatirkan bisa terjadi.