Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menegaskan tidak ada penerbitan sertifikat tanah atau pulau di Indonesia atas nama warga negara asing (WNA), baik untuk individu maupun badan hukum asing. Ia menyatakan, bahwa pulau-pulau kecil dan terluar tidak boleh dijual kepada asing serta tidak diperbolehkan memiliki status Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Nusron menyampaikan hal itu menyikapi isu penjualan empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau. Empat pulau itu meliputi Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala. Menurut Nusron, jika ada pihak yang menawarkan pulau secara online, maka patut dipertanyakan karena menjual aset yang tidak dimiliki jelas merupakan tindakan yang tidak sah.
Nusron menegaskan pihaknya telah melakukan investigasi dan pelacakan terhadap situs-situs yang menjual pulau, dan saat ini beberapa di antaranya telah resmi ditutup. Ia juga meminta pemerintah daerah segera menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atau hak pakai untuk pulau-pulau yang belum memiliki status hukum agar tidak disalahgunakan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terulangnya praktik jual beli ilegal pulau yang mencoreng kedaulatan negara dan membuka celah penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab.