Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) resmi mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu. Ini didakwa atas melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Jaksa Karim Khan mengatakan tak hanya Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant juga akan masuk daftar buruan. Karena keduanya melakukan tindakan yang menyebabkan “kelaparan”, “pembunuhan yang disengaja”, dan “pemusnahan”.
Dikatakan bahwa bukti yang dikumpulkan menunjukkan bahwa Israel “secara sengaja dan sistematis telah merampas benda-benda yang sangat diperlukan bagi kelangsungan hidup manusia dari penduduk sipil di seluruh wilayah Gaza”. Hal ini disebabkan oleh apa yang disebut oleh jaksa sebagai “pengepungan total atas Gaza” bersamaan dengan “serangan lain terhadap warga sipil, termasuk mereka yang sedang mengantri untuk mendapatkan makanan”, “penghalangan pengiriman bantuan”, dan “serangan terhadap dan pembunuhan pekerja bantuan”.
Namun di kesempatan yang sama, ICC juga mengajukan surat penangkapan untuk pemimpin Hamas. Mereka yakni pemimpin gerakan tersebut di Gaza, Yahya Sinwar, lalu pemimpin politik Hamas Ismael Haniyeh dan ahli strategi militernya Mohammad Deif. “Bertanggung jawab secara pidana atas pembunuhan ratusan warga sipil Israel dalam serangan yang dilakukan oleh Hamas… dan kelompok bersenjata lainnya pada 7 Oktober 2023 dan penyanderaan sedikitnya 245 orang,” jelas Karim Khan. “Ketiganya merencanakan dan menghasut serangan tanggal 7 Oktober, yang tidak mungkin terjadi tanpa tindakan mereka,” tambahnya.