Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjadi satu dari empat RUU yang diusulkan pemerintah masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Namun, usulan tersebut ditolak oleh sejumlah anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Anggota Baleg Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Zainuddin Maliki misalnya, ia menilai masuknya RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas 2023 akan mengganggu anggota DPR. Pasalnya, 2023 adalah tahun politik yang tentunya akan menguras pikiran dari para legislator. Menurut Zainuddin, pemerintah juga kurang membuka aspirasi publik selama penyusunan draf revisi UU Sisdiknas. Hal inilah yang membuat banyak pihak yang berkecimpung di dunia pendidikan menolak RUU tersebut.
Anggota Baleg DPR lain dari Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari juga menolak revisi UU Sisdiknas masuk ke Prolegnas Prioritas 2023. Menurutnya, masih banyak yang perlu didiskusikan dalam penyusunan draf revisi undang-undang tersebut. Taufik mengklaim, banyak pihak terkait di dunia pendidikan menyuarakan agar revisi UU Sisdiknas tak dibahas secara terburu-buru. Ia pun berharap, adanya peta jalan pendidikan Indonesia yang lebih komprehensif. Agar ke depannya, tak akan ada lagi perubahan kebijakan pendidikan ketika pergantian presiden atau Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendkibudristek).