Ketua Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan menilai maksud dan tujuan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, dan kawan-kawan (dkk) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sudah terang benderang. Dalam gugatannya, Denny Indrayana dkk mempersoalkan syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres) di Pilpres 2024.
Menurutnya, diskualifikasi yang dimohonkan oleh Denny dkk bukan ranah MK untuk menanganinya, tetapi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Andi menyebut selama ini sudah banyak perkara serupa yang diajukan di PTUN, tetapi hasilnya Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau putusan pengadilan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena adanya cacat formil.
Namun, Andi mengatakan jalur MK sudah kedaluwarsa karena sudah dua tahun berlalu sejak keputusan hasil Pilpres 2024. Ketika ditanya soal pihak yang dicurigainya berada di balik perkara ini, Andi tidak menyebut sosok atau kelompok tertentu secara spesifik. Ia hanya mengatakan pihak itu diuntungkan dari gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran.
