Akibat harga rumah subsidi tak kunjung naik, Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengancam akan menurunkan kualitas rumah subsidi. Harga rumah subsidi yang belum juga naik. ini lantaran belum adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diturunkan. Padahal usulan kenaikan harga rumah subsidi sudah disampaikan sejak 2020, dengan besaran sekitar 10 persen.
Sayangnya, dua tahun berlalu, surat keputusan melalui PMK soal kenaikan harga rumah subsidi tak kunjung diterbitkan. Padahal, harga material bahan bangunan sudah lebih dulu naik akibat naiknya tarif BBM, juga faktor inflasi, dan faktor-faktor lainnya. Menurut Totok, entah butuh tanda tangan berapa menteri lagi untuk menetapkan harga baru rumah subsidi ini.
Menanggapi reaksi Totok, Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto menegaskan kualitas merupakan hal yang sangat penting dalam pembangunan sebuah rumah. Dikatakan Iwan, pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan kenaikan harga rumah karena ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Namun Iwan menjelaskan, keputusan untuk mengeluarkan regulasi soal kenaikan harga rumah subsidi sepenuhnya ada di tangan Kementerian Keuangan. Soal kapan PMK tersebut keluar, Iwan mengaku tidak tahu mengenai informasi tersebut karena seluruh keputusan ada di tangan Kementerian Keuangan.