Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak melakukan kesalahan dalam proses penanganan kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Pernyataan ini disampaikan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, beserta dua mantan direksi lainnya.
“Secara formil, pekerjaan kami itu sudah diuji dengan adanya pengajuan praperadilan. Dan kami juga sudah melewati itu, artinya secara formil apa yang dilakukan penyidik dan penyelidik itu tidak melanggar hukum,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11). Asep menjelaskan, KPK sudah memenangkan praperadilan dalam perkara ini. Asep menambahkan bahwa dari sisi materiil, pembuktian unsur pidana juga telah diuji dalam persidangan. Pengadilan Tipikor bahkan telah menyatakan Ira bersalah pada 20 November 2025.
Meski demikian, KPK tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri keputusan Presiden terkait pemberian rehabilitasi, karena hal itu masuk dalam hak prerogatif kepala negara. Presiden Prabowo sebelumnya menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga tersangka kasus korupsi KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022, yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Dasco menjelaskan bahwa usulan rehabilitasi berasal dari DPR setelah lembaga tersebut menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait dinamika kasus ASDP sejak Juli 2024.
