Pemerintah berencana merumuskan ulang regulasi pelindungan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di pasar digital atau e-commerce. Rencana tersebut mengemuka dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu. Rapat ini digelar sebagai respons atas peningkatan produk impor dan dinamika algoritma platform digital yang dinilai memengaruhi daya saing pelaku usaha lokal. Peneliti SigmaPhi Indonesia Hardy R Hermawan mengatakan, langkah perlindungan UMKM memang masuk akal. Namun, ia mengingatkan, kebijakan yang disusun diharapkan tidak menjadi menjadi “senjata makan tuan” bagi pelaku usaha yang hendak dibantu.
Menurut dia, salah satu godaan terbesar regulator adalah melakukan intervensi harga secara langsung. Semisal dengan mematok tarif administrasi atau komisi platform. Padahal, karakter ekonomi digital berbeda dengan pasar konvensional. Hardy menjelaskan, ekonomi digital merupakan two-sided market sebagaimana dikemukakan Jean-Charles Rochet dan Jean Tirole (2003). Dalam model ini, platform berperan sebagai perantara yang menyeimbangkan insentif antara penjual dan pembeli.
