Akademisi menilai Indonesia perlu memperkuat regulasi anti-spionase untuk melindungi kepentingan strategis nasional di tengah meningkatnya ancaman serangan siber, pencurian data, dan operasi intelijen asing. Penguatan regulasi dinilai penting untuk memperjelas kewenangan, memperkuat sistem pengamanan, serta meningkatkan ketahanan siber nasional.
Pengamat Intelijen Universitas Indonesia Stanislaus Riyanta mengatakan, posisi strategis Indonesia serta kekayaan sumber daya alam dan manusia membuat Indonesia menjadi sasaran potensial kegiatan spionase asing. Menurut Stanislaus, penguatan ketahanan siber perlu diawali dengan asesmen risiko, kemudian diikuti pembangunan infrastruktur, sistem keamanan, dan regulasi yang memadai. Ia menilai pemerintah perlu membentuk Undang-Undang Ketahanan Siber dan Undang-Undang Kontra Spionase, atau memperkuat fungsi kontra spionase dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Rektor Universitas Kristen Indonesia Angel Damayanti mengatakan, posisi Indonesia dalam rantai pasok mineral kritis dunia perlu diimbangi dengan penguatan kemandirian dan keamanan teknologi nasional. Menurut dia, ketergantungan terhadap perangkat dan sistem dari luar negeri berpotensi membuka celah bagi aktivitas spionase. Angel menambahkan, regulasi juga perlu mengatur pencegahan, pengawasan, penanganan insiden, serta menetapkan satu komando nasional agar koordinasi antarlembaga lebih efektif. Sementara itu, Akademisi Universitas Indonesia Ali Abdullah Wibisono menilai regulasi diperlukan untuk memperjelas kewenangan dan pertanggungjawaban dalam menghadapi ancaman spionase asing. Menurut Ali, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara belum mengatur secara rinci mengenai anti-spionase dan perlindungan informasi strategis sehingga perlu diperkuat sesuai perkembangan ancaman keamanan saat ini.
