Reaksi Komisi III DPR atas Pemecatan Dirnarkoba Polda Metro Jaya dalam Kasus DWP

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI Abdullah menilai sanksi pemecatan Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak yang diduga memeras penonton Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024 sudah tepat. Dia mengatakan keputusan tersebut pasti didasari pada bukti yang sangat kuat, karena Polri tidak mungkin sembarangan dalam memutuskan pemecatan kepada anggotanya.

Apalagi, kata dia, Donald adalah atasan dari para polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap penonton DWP dengan modus pemeriksaan tes narkoba. “Tes narkoba sebenarnya merupakan hal yang baik, tetapi akan menjadi tidak baik ketika disalahgunakan,” ucapnya. Dia menegaskan sidang etik harus dilanjutkan kepada para pelaku yang lain setelah Donald dijatuhi sanksi pemecatan. Sidang tersebut juga harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi sehingga masyarakat mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi.

Sebelumnya, Donald Parlaungan Simanjuntak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri setelah menjalani sidang etik pada Selasa, 31 Desember 2024. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang berlangsung sekitar 14 jam itu, ada tiga personel Polri yang disidang. Selain memberhentikan Donald, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri juga memutus PTDH terhadap dua polisi.

Search