Upaya mempersempit ruang gerak perjudian online di Tanah Air masih berjalan. Setidaknya, ratusan rekening yang digunakan dalam transaksi judi online telah diblokir, dan ribuan lainnya menunggu giliran. Rekening yang akan diblokir itu menunggu ‘restu’ dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang saat ini masih diproses. “Per tanggal 21 September 2023, telah dilakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya sedang diproses oleh OJK,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, dikutip dalam keterangan resminya, Senin (25/9/2023).
Budi Arie memastikan, pemberantasan judi online kini menjadi prioritas Kemenkominfo. Menurutnya, pemberantasan praktik judi online harus semakin serius lantaran kegiatan perjudian online menyebabkan banyak kerugian bagi masyarakat. Dari satu situs judi online, kerugian masyarakat per tahun ditaksir mencapai Rp 27 triliun. Bahkan, kata Budi, laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 200 triliun. “Untuk penanganan judi online ini, fokus strategi kita harus lebih maju daripada yang digunakan oleh pelaku. Kita tidak bisa lagi melakukan upaya yang biasa-biasa saja, tidak bisa business as usual,” ujar Budi.
Selain itu, Kemenkominfo melakukan tindakan preventif dengan menganalisis modus terbaru penyebaran konten perjudian online. Salah satunya ditemukan adanya penyisipan tautan situs dan konten judi online ke dalam situs-situs pemerintah. Kemenkominfo akan terus berkolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait, terutama kementerian dan lembaga untuk memperkuat pengawasan dan kebijakan lintas sektor maupun platform digital dalam pelaporan serta penanganan konten judi online dan konten negatif lainnya.