Ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kota Bekasi turun ke jalan sebagai bentuk protes tunjangan pendapatan penghasilan (TPP) sekitar 75 persen dipotong Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Mereka meminta hak TPP disamakan dengan golongan pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak dipotong.
“ASN yang lain tidak ada potongan,” kata Maryani perwakilan guru P3K saat melakukan aksinya di depan kantor wali kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/9/2023). Dia tidak ingin, aparatur sipil negara (ASN) dibeda-bedakan.
Maryani memastikan, seharusnya golongan PNS maupun P3K tidak ada bedanya. Hal itu juga diatur di dalam peraturan perundang-undangan (perppu) dan Peraturan Wali Kota (perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkot Bekasi.