“Ranjau” RKUHP yang dinilai Mengancam Kebebasan Pers

Walau masih dalam pembahasan antara pemerintah dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai bisa berpotensi menghambat kerja jurnalistik. Bahkan, sejumlah pasal di dalam RKUHP dinilai bisa mengancam kebebasan pers. Padahal, kebebasan pers yang ada saat ini diperjuangkan melalui proses legislasi di DPR selepas jatuhnya rezim Orde Baru saat peristiwa Reformasi 1998. Kekhawatiran tentang pasal-pasal di RKUHP yang bisa mengancam kemerdekaan dan kebebasan pers disuarakan oleh Dewan Pers. Menurut Dewan Pers, ada 19 pasal di RKUHP yang berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik.

Menurut Dewan Pers, 19 pasal RKUHP itu juga bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Dewan Pers menyatakan agar pasal-pasal di bawah ini dihapus karena berpotensi mengancam kebebasan kemerdekaan pers,” ujar Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022) pekan lalu.

“Rancangan KUHP ini mengandung banyak sekali ancaman atau bahaya terhadap kebebasan pers, kebebasan bermedia, kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, dan sebagainya,” ujar Azyumardi. Azyumardi mencontohkan Pasal 188 yang mengatur ketentuan tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara. Dalam pasal tersebut, media massa tak boleh menyiarkan hal-hal terkait dengan komunisme, marxisme, dan leninisme. Paham ideologi tersebut hanya boleh dibicarakan dalam kajian ilmiah.

Search