Kewenangan dan independensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terancam hilang. Rancangan revisi Undang-undang (UU) 39/1999 tentang HAM, pemerintah melalui Kementerian HAM dikatakan sedang mempreteli satu per satu peran krusial lembaga adhoc hak asasi tersebut. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan ada 21 pasal dalam rancangan UU HAM yang baru mengancam keberadaan Komnas HAM.
Dalam aturan yang ada saaat ini panitia seleksi calon anggota Komnas HAM ditetapkan oleh sidang paripurna Komnas HAM, sementara itu dalam draf revisi UU HAM menyebutkan panitia seleksi anggota Komnas HAM ditetapkan oleh presiden sebagai eksekutif kepala pemerintahan. “Hal ini bertentangan dengan prinsip independensi dalam proses seleksi anggota Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Paris Principles,” kata Anis.
Masalah lainnya, kata Anis juga terkait dengan hapusnya kewenangan Komnas HAM dalam penanganan pelanggaran HAM. Dalam revisi UU HAM tersebut kewenangan penanganan pelanggaran HAM melalui Kementerian HAM. Pemindahan kewenangan penanganan HAM dari lembaga adhoc ke otoritas pemerintah itu bertentangan dengan prinsip-prinsip independensi dalam pengusutan kasus-kasus pelanggaran HAM.
